Status Anak Luar Nikah
Status nasab anak di luar nikah perspektif mazhab hanafi dan mazhab syafi i dan implikasinya terhadap hak hak anak sebagai berikut.
Status anak luar nikah. Status anak di luar nikah menurut islam. Pergaulan bebas yang semakin liar telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Abu dawud dalam riwayat yang lain dari ibnu abbas dinyatakan siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya hr. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan muslim dari aisyah rasulullah saw bersabda al waladu li al firaasyi walil aahiri alhajaru artinya status kewalian anak adalah bagi pemilik kasur suami dari perempuan yang melahirkan.
Dengan status hukum yang jelas anak ini dapat meraih hak hak lainnya sebagai warga negara yang sama di depan hukum. Wali hakim untuk wali nikah anak luar nikah menurut islam. Karena anak hasil nikah bukan merupakan anak biologis dari ayah kandungnya maka dengan ketentuan hukum ini anak hasil hubungan diluar nikah yang akan menikah harus menggunakan wali hakim sesuai ketentuan kua kantor urusan agama. Sedangkan perkawinan dinyatakan sah ketika dilaksanakan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya.
Adapun perihal status perwalian nasab nafkah dan hak waris anak di luar nikah para ulama berbeda pendapat. Bismillah was shalatu was salamu alaa rasulillah. Nasab adalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah sebagai salah satu akibat dari perkawinan yang sah 2 2. Anak di luar nikah.
Bagaimana status anak yang lahir di luar nikah ini penjelasannya anak sah adalah anak yang dilahirkan setelah orang tuanya menjalani perkawinan yang sah. Rasulullah saw menyatakan tentang anak zina untuk keluarga ibunya yang masih ada baik dia wanita merdeka maupun budak hr. Dan bagi pelaku zina dihukum batu.